24 C
id

Polres Pasuruan Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Sambaran Petir di Desa Cowek


PASURUAN || jatim.suarana.com - Polres Pasuruan melalui Polsek Purwodadi menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga Dusun Sempuh, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, yang rumahnya rusak akibat sambaran petir. Penyaluran bantuan dilakukan pada Senin (15/12/2025).

Bantuan diserahkan langsung oleh Kapolsek Purwodadi Iptu Sugiardi Prianto bersama jajaran, sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bantuan tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya saat warga menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami warga Desa Cowek. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan membantu proses pemulihan pasca kejadian,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana serta pelayanan kemanusiaan.

Sambaran petir yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan sejumlah rumah warga di Dusun Sempuh mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap dan instalasi listrik. Selain kerugian material, peristiwa tersebut juga menimbulkan trauma bagi sebagian warga.

Sementara itu, Pramu, salah satu warga terdampak, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan oleh jajaran kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pasuruan dan Polsek Purwodadi. Bantuan ini sangat berarti bagi kami yang sedang berusaha bangkit setelah musibah,” ungkapnya.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem serta mengambil langkah pencegahan guna meminimalisasi risiko bencana serupa.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita