24 C
id

Sat Samapta Polres Pasuruan Amankan Sholat Tarawih di Wilayah Beji, Situasi Aman dan Kondusif


PASURUAN || jatim.suarana.com - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Sat Samapta Polres Pasuruan melaksanakan pengamanan kegiatan sholat tarawih di wilayah Kecamatan Beji, Sabtu (21/2/2026) malam.

Pengamanan dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran Masjid Roudlotul Hikmah yang berlokasi di Jalan Pandaan–Bangil, Desa Sidowayah, serta Mushola Darul Ulum di wilayah Gondang Legi, Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Sebelum pelaksanaan pengamanan, personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan guna memastikan kesiapsiagaan dan pembagian tugas di lapangan. Selanjutnya, petugas ditempatkan di titik-titik strategis di sekitar area masjid dan mushola untuk memberikan rasa aman kepada para jamaah.

Selain melakukan penjagaan, personel juga melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi ibadah guna mengantisipasi kepadatan kendaraan saat jamaah datang maupun usai pelaksanaan sholat tarawih. Patroli dialogis turut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Samapta AKP Rudi Santosa menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

“Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung situasi terpantau tertib, lancar, dan kondusif,” ujarnya.

Dengan kehadiran personel di tengah masyarakat, diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan selama bulan suci Ramadhan.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung