24 C
id

Pasca Operasi Ketupat Semeru 2026, Kepolisian Intensifkan Patroli untuk Jaga Keamanan Wilayah


PASURUAN || jatim.suarana.com - Kepolisian Resor Pasuruan mengintensifkan patroli rutin untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Upaya ini dilakukan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jumat (27/3/2026).

Patroli dilaksanakan oleh personel gabungan Pleton Siaga Polres Pasuruan yang dipimpin IPTU Faisol, dimulai pukul 10.00 hingga 12.15 WIB. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, kemudian dilanjutkan patroli ke sejumlah titik strategis.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi kawasan Jalan Raya depan Taman Dayu Pandaan, depan Rumah Makan IBC Pandaan, Rest Area Baujeng Beji, hingga Alun-Alun Bangil. Di titik-titik tersebut, petugas melakukan pemantauan dan standby guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun kepadatan arus lalu lintas.

Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Arif Rahman Hakim, S.H., menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga kondisi wilayah tetap stabil.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas guna menciptakan situasi yang kondusif setelah pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026,” ujarnya.

Dari hasil patroli tersebut, tidak ditemukan adanya gangguan menonjol baik di bidang keamanan maupun lalu lintas.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan gangguan di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tambahnya.

Kegiatan patroli berakhir pada pukul 12.15 WIB dan seluruh personel kembali ke markas dalam keadaan aman. Kepolisian memastikan patroli rutin yang ditingkatkan akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah Pasuruan tetap terkendali.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung