24 C
id

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar


TANJUNG PERAK || jatim.suarana.com - Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. 

Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ren Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Francoise H.B. Mantiri. Petugas menyisir berbagai titik vital dan jalur yang dianggap rawan di wilayah hukum Tanjung Perak.

Personel gabungan bergerak mulai dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Jl. Perak Timur, kemudian melintasi rute-rute strategis di antaranya Pos Lantas Jalan Jakarta, Jalan Rajawali, pusat keramaian masyarakat di Kya-Kya Jalan Kembang Jepun, kawasan Sidotopo hingga Kenjeran. Petugas juga melakukan patroli di Pos Pol Suramadu. 

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian patroli berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.

"Patroli Stasioner Cipkon ini bertujuan untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap terkendali. Kami fokus pada pencegahan gangguan nyata di lapangan agar masyarakat yang beraktivitas di malam hari merasa tenang," ujar Iptu Suroto, Minggu (12/4/2026). 

Selain itu, wilayah-wilayah yang selama ini disinyalir rawan aksi gangster dan kenakalan remaja terpantau aman dan kondusif. Hingga patroli berakhir, dilaporkan tidak ada kejadian menonjol yang mengganggu ketenangan warga.

"Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya indikasi 3C maupun gangguan dari kelompok pemuda atau gangster. Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terpantau aman, kondusif, dan tertib," tambah Iptu Suroto.

Upaya peningkatan patroli di malam minggu ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sekaligus menutup ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung