24 C
id

Diduga Telantarkan Anak, Pelaku E Dilaporkan Korban S


SURABAYA
 || jatim.suarana.comKorban S melaporkan suaminya, Pelaku E, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu instansi Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Laporan tersebut dibuat karena Pelaku E diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga dengan tidak memberikan nafkah dan memenuhi hak kedua anak mereka, padahal keduanya hingga kini belum resmi bercerai.

Menurut keterangan Korban S, selama beberapa waktu terakhir seluruh kebutuhan kedua anak mereka, mulai dari uang jajan, biaya pendidikan, hingga kebutuhan sehari-hari, harus dipenuhi sendiri. Kondisi itu membuat Korban S merasa tidak lagi memperoleh itikad baik dari Pelaku E untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.

Selain persoalan nafkah, Korban S mengaku sempat melihat Pelaku E berada di sebuah kafe di Jalan Karangasem, Surabaya, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB bersama seorang rekannya. Peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mendatangi instansi tempat Pelaku E bekerja untuk menyampaikan pengaduan secara resmi agar mendapatkan perhatian dari pihak terkait.

"Saya hanya menuntut hak anak-anak saya. Mereka berhak mendapatkan nafkah dan kehidupan yang layak dari ayahnya. Karena tidak ada itikad baik, saya terpaksa melaporkan yang bersangkutan ke tempat kerjanya agar ada tindak lanjut sesuai aturan," ujar Korban S.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaku E belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp telah dilakukan oleh awak media, namun belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada Pelaku E untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Sebagai informasi, perlindungan terhadap hak anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan penderitaan fisik, mental, maupun sosial dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung