24 C
id

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 1307/Poso Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024

KODIM POSO | Suarana.com - Dalam rangka memelihara dan membina fisik secara berkala, personel Kodim 1307/Poso melaksanakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik semester I tahun 2024. Garjas Periodik ini merupakan program rutin dari Komando Atas, tujuannya untuk mengecek dan meningkatkan kemampuan fisik para prajurit agar dalam menjalankan tugas pokok dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.

Pelaksanaan Garjas ini meliputi Samapta A yakni lari 12 Menit yang dilaksanakan di track lari lapangan Yonif 714/Sintuwu Maroso. Samapta B yaitu Pull Up, Sit Up, Push Up, Lunges selama 1 menit, dan Shuttle Run serta ketangkasan renang 50 meter.

Sebelum pelaksanaan, para personel yang mengikuti garjas terlebih dahulu di cek kesehatannya oleh Tim Kesehatan dari Rumah Sakit TK IV dr. Yanto, Sp.Ot 13.07.04 Poso, pengisian blangko semapta yang dilanjutkan dengan senam peregangan dan pemanasan.

Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan, membina kemampuan fisik serta mengukur kemampuan para personel dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

Tes Garjas ini merupakan program yang harus dilaksanakan oleh setiap prajurit TNI AD, termasuk prajurit Kodim 1307/Poso. Hal ini juga sebagai persyaratan bagi prajurit yang akan melaksanakan Usul Kenaikan Pangkat (UKP).

“Selain itu, garjas ini juga sebagai kelengkapan administrasi mengikuti pendidikan dalam alih golongan, serta program lainnya. Sehingga, apabila ada waktu kegiatan pembinaan fisik harus dilatihkan secara teratur dan berjenjang,” ujar Letkol Inf Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. Selasa (23/04/2024).

“Laksanakan Garjas ini dengan baik, penuh semangat dan serius, dengan mengutamakan faktor keamanan,” tutup Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung