24 C
id

Gotong Royong Membangun Rumah Ibadah: Suasana Keakraban di Tengah Kerja Bakti Bangun Mushola


SRAGEN | Jatim.suarana.com - Di tengah lapangan, sebuah pondasi mushola baru berdiri kokoh, menanti sentuhan tangan-tangan terampil para warga. Hari ini, Serma Anto JP Babinsa Ds.Karanganom Koramil 13/Sukodono Kodim 0725/Sragen melaksanakan gotong royong membangun Mushola Ibnu Sabil di Dk.Nginggil RT.29 Desa Bendo Kec Sukodono, Selasa  (15/10/2024 ).

Para pria berjibaku mengangkat batu bata dan semen, sementara kaum perempuan sibuk menyiapkan minuman dan makanan untuk para pekerja. Anak-anak pun tak mau ketinggalan, dengan semangat mereka membantu mengumpulkan kayu dan membersihkan area sekitar.
"Alhamdulillah, akhirnya kita bisa memulai pembangunan mushola ini, Semoga dengan kerja keras dan gotong royong, kita bisa menyelesaikan pembangunannya dengan cepat dan lancar." Kata Serma Anto.

Suasana kerja bakti dipenuhi canda tawa dan semangat kebersamaan. Tak kenal lelah, para warga bergotong royong mengangkat, mengangkut, dan memasang berbagai material bangunan. Semangat mereka terbakar oleh tekad untuk membangun rumah ibadah yang megah dan nyaman bagi seluruh warga desa.
 "Ini bukan sekadar membangun mushola, tapi juga membangun persaudaraan, Dengan kerja bakti, kita bisa saling mengenal dan mempererat tali silaturahmi." Ujar Anto.

 Seiring berjalannya waktu, pondasi mushola semakin kokoh. Batu bata demi batu bata tersusun rapi, membentuk dinding yang menjulang tinggi. Di sela-sela kerja, para warga saling bertukar cerita, berbagi pengalaman, dan saling menyemangati.
"Semoga mushola ini menjadi simbol kebersamaan dan persatuan warga Desa Bendo, Semoga Allah SWT meridhoi dan memudahkan pembangunannya." Pungkasnya.

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita