24 C
id

Polres Gresik Siagakan Personel 24 Jam Untuk Pengamanan Percetakan Surat Suara Pemilu 2024


GRESIK | Jatim.suarana.com - Tahapan Pemilu 2024 Polres Gresik telah mengambil langkah sigap untuk menjamin keamanan proses produksi surat suara. 

Mulai tanggal 4 Oktober 2024, Polres Gresik telah menugaskan personel untuk melakukan pengamanan intensif di PT Temprina, sebuah perusahaan percetakan di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan selama 24 jam penuh oleh personel Polri yang bertugas secara bergantian. 

"Pengawasan dan pengamanan percetakan serta penyimpanan surat suara dilakukan secara ketat, dan pengawasan ini berlangsung sepanjang hari," ungkapnya, Jumat (11/10/2024)

Selain pengamanan, pihak kepolisian juga berkolaborasi dengan pihak percetakan untuk memastikan bahwa proses produksi surat suara berjalan lancar. 

"Petugas Kepolisian bekerja sama dengan pihak percetakan secara rutin guna memastikan kelancaran setiap tahap produksi," tambah AKBP Arief Kurniawan

Polres Gresik juga memastikan keamanan lingkungan percetakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang keluar masuk area percetakan. 

Langkah ini kata AKBP Arief Kurniawan bertujuan untuk mencegah gangguan atau penyusupan yang dapat mengancam proses produksi.

Kapolres Gresik juga menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan Pemilu yang aman dan sukses.

"Polres Gresik berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses produksi surat suara Pemilu 2024, demi memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan dengan baik dan lancar," tutup AKBP Arief Kurniawan. 

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung