24 C
id

Kurang Dari 12 Jam Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penembakan Tukang Bakso


BATU |Jatim.suarana.com - Gerak cepat Polres Batu akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penembakan yang menewaskan warga Temas, Kota Batu.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS (52), seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (10/10/24) di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan, karena pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sepekan sebelumnya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan penembakan di dua lokasi berbeda. 

Aksi pertama terjadi di Wilayah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa lalu (8/10/24).

Korban berinisial AS (27), seorang warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan.

Aksi kedua terjadi pada Kamis (10/10/24), dengan korban seorang penjual bakso berinisial AS (38), yang mengalami luka tembak di dada bagian kiri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi.

"Pelaku mengatakan dirinya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli," ujar AKBP Andi Yudha saat konferensi pers, Jumat (11/10/24).

Lebih lanjut, Kapolres Batu mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari hasil belajar otodidak melalui konten di media sosial.

"Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial," tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial. 

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita