24 C
id

Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota


Jatim.suarana.com - Sistem rekrutmen Polri kembali memenuhi International Organization for Standardization ISO 9001:2015. 

Penghargaan ini diberikan Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda di acara Rakorbin SDM Polri dan PNS Polri, Rabu (16/10/2024) 

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penghargaan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kualitas proses seleksi penerimaan anggota Polri. 

“Secara berkala Polri terus menjaga agar proses seleksi yang kami lakukan tetap memenuhi standar dan bahkan melebihi,”ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Lebih lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyampaikan bahwa Polri secara internal terus mengevaluasi proses rekrutmen Polri. 

“Rekrutmen Polri dengan menerapkan prinsip BETAH bersih, transparan, akuntabel dan humanis yang sudah berjalan 10 tahun ini juga terus kita evaluasi pelaksanaannya agar mutunya tetap terjaga,”imbuh Irjen Pol Dedi. 

Polri juga untuk pertama kali dan menjadi institusi Kepolisian pertama di Asia yang membuka penerimaan bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri di tahun 2024. 

Kebijakan ini atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan dan kesetaraan yang sama untuk menjadi anggota polri. 

Rekrutmen bagi penyandang disabilitas dilaksanakan melalui jalur penerimaan SIPSS, dan juga Bakomsus disabilitas dengan menggandeng Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. 

Polri juga menetapkan standar yang ramah penyandang disabilitas dalam proses seleksi seperti proses seleksi yang memperhatikan akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas.

“Polri juga melakukan perencanaan penempatan hasil rekrutmen pada penyandang disabilitas dengan melihat potensi penyandang disabilitas,” pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Reporter : Ihwan 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung