24 C
id

Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas


JAKARTA | Jatim.suarana.com - Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas memberikan penghargaan berupa piagam kepada Polri atas kebijakan rekrutmen proaktif bagi penyandang disabilitas. Komnas Disabilitas menilai Polri telah melakukan kebijakan inklusif dan humanis.


"Kami dari Komnas Disabilitas memberikan penghargaan kepada Polri atas upaya yang telah dilakukan oleh Polri dalam rekrutmen proaktif dalam SIPSS dan Bintara Polri kepada penyandang disabilitas. Dari poin ini ada beberapa hal yang mendasari kami memberikan apresiasi. Pertama, adanya kebijakan Kapolri dalam rekrutmen proaktif penyandang disabilitas," kata Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia usai menghadiri Penutupan Rakorbin SDM dan PNS Polri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (16/10/2024).


Dante menuturkan dalam proses penerimaan penyandang disabilitas menjadi anggota organik, dilakukan proses asesmen. Dante menyebut Polri juga memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas saat proses pendaftaran hingga pendidikan dan latihan.


"Dalam proses seleksi ada asesmen dan juga memberikan akomodasi yang layak bagi pendaftar penyandang disabilitas. Kemudian pelaksanaan proses pendidikan dan latihan memperhatikan juga akomodasi yang layak pada penyandang disabilitas," tutur Dante.


Dante bersyukur Polri tak sekadar menerima para penyandang disabilitas, tapi juga merencanakan terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) 


"Dan berikutnya kami juga melihat adanya perencanaan hasil rekrutmen ke penyandang disabilitas dengan melihat potensi penyandang disabilitas," ujar dia.


Untuk diketahui tahun ini Polri merekrut dua penyandang disabilitas pada jalur kepangkatan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I. Kemudian Polri merekrut secara proaktif 16 penyandang disabilitas pada kepangkatan Bintara.

Reporter : Ihwan 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung