24 C
id

Polres Probolinggo Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pengedar Narkoba


PROBOLINGGO || Jatim.suarana.com - Komitmen memerangi Narkoba kembali dinyatakan oleh Polres Probolinggo Polda Jawa Timur (Jatim).

Terbaru, Polres Probolingggo Polda Jatim ini berhasil mengungkap peredaran Sabu dan obat keras berbahaya ( Okerbaya) dengan mengamankan Lima orang tersangka berikut barang buktinya.

Lima tersangka yang diamankan yakni, MH (30), warga Klenang Kidul Banyuanyar; MB (42), warga Betek Krucil; MS (34), warga Liprak Kidul Bbanyuanyar; FI (26), warga Liprak Kidul Bbanyuanyar; dan MA (38), warga Rejing Tiris. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Wakapolres Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, lima kasus narkoba yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba dikalangan anak muda. 

"Dari aduan masyarakat, kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan lima tersangka," kata Kompol Haris, Kamis (14/11/2024).

Dari kelima tersangka petugas mengamankan sabu seberat 2,04 gram, dan 572 butir Pil okerbaya yang siap diedarkan.

Lebih lanjut Kompol Haris menambahkan, bahwa Polres Probolinggo Polda Jatim berkomitmen menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI yang diantaranya adalah pemberantasan Narkoba. 

"Selain penindakan hukum terkait Narkoba, kami juga akan terus maksimalkan kegiatan pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya Narkoba," pungkasnya. 

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita