24 C
id

Tarik Animo Warga Datang ke TPS, Polresta Sidoarjo Siapkan Makan Gratis


SIDOARJO || Jatim.suarana.com - Berbagai cara dilakukan oleh Polresta Sidoarjo Polda Jatim  untuk menarik animo masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024, diantaranya pembagian makanan gratis.

Kegiatan pembagian makanan gratis yang dilakukan Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran itu untuk warga masyarakat yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pembagian makanan gratis oleh Polisi bagi warga yang datang ke TPS pada 27 November 2024, merupakan kepedulian Polri dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024. 

"Kami bagikan makanan gratis untuk para pencoblos di Pilkada tahun ini, sebagai apresiasi atas kesediaan warga menyalurkan hak suaranya sesuai hati nurani," ujar Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, lanjut Kombes Pol Christian Tobing, kegiatan itu dilakukan juga untuk mengajak masyarakat mensukseskan Pilkada 2024 dengan penuh suka cita untuk terwujudnya situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Salah satu warga Pucanganom, Sidoarjo, Fany mengaku senang mendapatkan makanan gratis dari Polisi. 

"Setelah mencoblos di TPS, mau pulang ke rumah dapat makanan gratis. Terima kasih Pak Polisi, sukses selalu mengamankan Pilkada," ujarnya. 

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita