24 C
id

Warga Antusias Sambut Program Makan Gratis Mari Nyoblos Mangan Wareg di Kota Surabaya


SURABAYA || Jatim.suarana.com - Program Mari Nyoblos Mangan Wareg yang digagas oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Surabaya berhasil menarik perhatian masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. 

Pada Rabu (27/11/2024), berbagai mall di Surabaya dipadati warga yang berburu makan gratis.

Kerja sama ini, yang didukung oleh KPU dan Bawaslu Surabaya, berhasil memadukan dua tujuan, yakni meningkatkan partisipasi pemilih dan mendukung pelaku usaha kuliner lokal.

Restoran dan kafe yang terlibat dalam program ini pun mengalami lonjakan pengunjung. Di beberapa tenant, antrean panjang tak terhindarkan.

Robi, salah satu pengunjung mall, mengatakan ia datang bersama keluarga untuk mengisi waktu libur sekaligus memanfaatkan kesempatan makan gratis dari program tersebut. 

"Saya sempat berpikir makanannya sudah habis, tapi ternyata masih banyak. Alhamdulillah bisa makan bergizi dan gratis," ujarnya.

Program ini tidak hanya menyediakan makanan, namun juga minuman gratis bagi pengunjung yang telah mencoblos. 

Ratna, salah satu pengunjung lainnya, mengaku terkejut mendapat minuman gratis setelah menyalurkan hak pilihnya.

"Saya kira stok sudah habis, ternyata masih banyak. Begitu selesai nyoblos, langsung ke mall untuk berburu makan gratis," kata Ratna dengan senyum lebar.

Dengan antusiasme yang tinggi, program ini tidak hanya menguntungkan pengunjung, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan. 

Reporter : Ihwan 


Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung