24 C
id

Patroli Kamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polres Bangkalan Bubarkan Aksi Balap Liar


BANGKALAN || Jatim.suarana.com - Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan arahan untuk rutin menggelar patroli demi menjaga kamtibmas pasca Pilkada serentak 2024.

Melalui Satlantas Polres Bangkalan Polda Jatim, mengatensi arahan Kapolres Bangkalan dengan melaksanakan patroli rutin malam hari hingga menjelang subuh. 

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H menyatakan bahwa personil yang dikerahkan untuk patroli menyisir di kawasan yang dianggap rawan terjadinya aksi balap liar, gangguan kamtibmas, maupun antisipasi terjadinya kriminalitas.

Saat patroli di Jalan Raya Bancaran, akses Jembatan Suramadu sisi Madura, dan Jalan Ringroad Kota Bangkalan itulah, personel berhasil menjaring sebanyak 16 motor yang sedang balap liar.

"Semua kendaraan yang terlibat balap liar kami amankan ada 16 unit," kata AKP Diyon Fitrianto.

Menurut Kasatlantas Polres Bangkalan, balap liar sangat menggagnggu keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Balap liar juga membahayakan keselamatan bagi orang lain yang menggunakan fasilitas jalan umum.

Untuk itu, Satlantas Polres Bangkalan menindak tegas aksi balap liar tersebut.


Kendaraan yang diamankan Polisi bisa diambil kembali setelah menjalani sidang tilang.

Selain harus dilengkapi dengan surat - surat dan bukti kepemilikan, motor tersebut harus sesuai standart pabrikan.

"Silahkan pemilik datang mengambil ke Satlantas Polres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan resmi, serta mengembalikan kendaraan ke standar spesifikasi kendaraan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu," tegas Kasatlantas Polres Bangkalan. 

(Ihwan)


Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung