24 C
id

Polres Ponorogo Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Tanah Longsor

 

PONOROGO || Jatim.suarana.com - Curah hujan yang tinggi selama lebih dari enam jam pada Jumat, 29 November 2024, memicu terjadinya tanah longsor di Dukuh Guwo, Desa Wonodadi, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Peristiwa ini mengakibatkan satu rumah diterjang longsor hingga rata dengan tanah.

Kapolsek Ngrayun Polres Ponorogo, Iptu Joko Triyono, mengatakan tebing di belakang rumah setinggi 8 meter menimpa rumah milik Ari Mesgianto, warga Dukuh Guwo, Desa  Wonodadi, Kecamatan Ngrayun, hingga rata dengan tanah.

"Taksir kerugian  :  Rp 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah), dan bersyukur tidak ada korban jiwa,"katanya, Minggu (01/12/2024).

Melihat kejadian tersebut, Polsek Ngrayun dan anggota Koramil setempat bersama warga sekitar bergotong royong membersihkan material longsor tersebut.

Selai itu, Kapolsek Ngrayun Iptu Joko Triyono juga menyalurkan bantuan sosial berupa sembako dari Polres Ponorogo,Polda Jatim.

"Gotong royong ini menjadi wujud solidaritas warga dalam menghadapi bencana," ujarnya.

Korban terdampak longsor, Ari Mesgianto menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diterima dari Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Kapolsek Ngratun.

“Bantuan sembako dan kerja bakti membersihkan material longsor sangat berarti bagi kami. Terima kasih banyak,” ucapnya. 

Reporter : Ihwan 


Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita