24 C
id

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judol di Pelabuhan Jamrud, Surabaya

 

SURABAYA || Jatim.suarana.com - Tanjung Perak  - Menunggu memang membosankan, mungkin itu yang dirasakan oleh penumpang kapal ini. DY, 32, berada di ruang tunggu Pelabuhan Jamrud, Jalan Jamrud Selatan, Surabaya, sambil mencoba peruntungannya. Ia membuka situs judi online (judol) sambil memasang taruhan togel.di dalamnya.

Tersangka warga Turboyo Wetan, Semarang, ini, memasang taruhan dengan mengakses situs judol tersebut menggunakan ponsel. Sambil duduk di ruang tunggu Pelabuhan Jamrud, Surabaya, tersangka memasang taruhan togel di situs judol.  "Ia mengakses situs huntertoto. Kami mengetahui dan mengamankannya," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (2/12/2024).

Ia mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi ada seorang diduga penumpang duduk di ruang tunggu pelabuhan. Ia menunggu sambil memainkan judol, kemudian anggota Polsek Krembangan yang mengetahui langsung menyergap tersangka dan mengamankan ponselnya. 

Tersangka memainkan taruhan togel di situs judol. Dari keterangan tersangka ia melakukan deposit dulu melalui e-wallet OVO. Kemudian membuka situs judol dan mulai memasang taruhan sambil menunggu kapal di ruang tunggu Pelabuhan Jamrud, Surabaya. "Saat kami amankan, saldo diakunnya tinggal Rp 806. Dari histori akun, ia biasa deposit Rp 20-50 ribu," jelasnya.

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung