24 C
id

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA || Jatim.suarana.com - Pada Hari senin tanggal 16 Desember 2024 Satreskrim Polrestabes Surabaya Gelar' Press Release menunjukkan komitmennya dalam memberantas Peredaran rokok ilegal. 

Dalam Operasi pihak kepolisian berhasil mengamankan satu Truk Box yang membawa muatan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie yang di dampingi oleh Bea cukai Jatim 1, Kasi humas Polrestabes Surabaya dan Kapolsek Simokerto Kompol Didik menyampaikan bahwa truk tersebut dihentikan saat melintas di wilayah Jalan Kenjeran setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Surabaya Dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, total ada sekitar 1 (satu) Truk Box bungkus Rokok ilegal yang kami amankan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” Ungkap Kombes Pol Luthfie.


Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan sopir truk dan seorang pendamping yang kini berstatus tersangka.

Keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini.

Polisi menduga rokok rokok ilegal tersebut diproduksi di luar surabaya dan didistribusikan secara tersembunyi ke berbagai kota di Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan barang ilegal.

Kasus ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut, dan polrestabes surabaya berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang barang ilegal di wilayah hukumnya.,,

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita