24 C
id

Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme


JAKARTA || Jatim.suarana.com - Dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang disampaikan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti upaya Polri dalam menanggulangi ancaman terorisme dan radikalisme di Indonesia. Berdasarkan Global Terrorism Index 2024, Indonesia berada pada kategori dampak terorisme tingkat menengah (medium impact), menempati peringkat ke-31 dari 163 negara.

“Ancaman terorisme adalah permasalahan global yang terus kami hadapi. Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan soft approach dan hard approach untuk menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat,” ujar Kapolri.

Salah satu pencapaian penting tahun ini adalah fasilitasi deklarasi eks-anggota Jamaah Islamiyah (JI) pada 21 Desember 2024 di Surakarta. Acara tersebut diikuti oleh 1.394 eks-anggota JI secara langsung, termasuk 186 narapidana yang berpartisipasi dari dalam rutan dan lapas. Selain itu, deklarasi juga disaksikan secara daring oleh 7.000 eks-anggota JI.

“Deklarasi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila mampu menjadi pijakan untuk mempersatukan kembali elemen-elemen masyarakat yang sempat berseberangan. Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk membangun Indonesia yang lebih damai,” jelas Kapolri.

Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme sebelum mereka melancarkan aksinya. Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan kelancaran berbagai agenda nasional dan internasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia.

“Keberhasilan ini berdampak signifikan terhadap peningkatan international trust kepada Indonesia. Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan demi teguhnya Pancasila di bumi Nusantara,” tegas Kapolri.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita