24 C
id

Update Lalu Lintas Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek lancar


JAKARTA || Jatim.suarana.com - Polri melalui Korlantas berhasil mengurai kepadatan di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu pagi, 21 Desember 2024. Sebelumnya, arus kendaraan tercatat mencapai 6.000 kendaraan per jam, menyebabkan kepadatan signifikan. Rekayasa lalu lintas berupa contraflow satu lajur dari KM 47 hingga KM 65 diterapkan mulai pukul 08.30 WIB, dan kini arus lalu lintas kembali lancar.

“Rekayasa lalu lintas ini adalah langkah antisipasi untuk memastikan arus mudik Natal dan Tahun Baru tetap lancar. Kami terus memonitor situasi secara dinamis untuk mengatasi potensi kemacetan di berbagai titik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut laporan resmi JMTO, pemasangan rambu-rambu dimulai pada pukul 08.30 WIB di KM 65. Water barrier selesai dipasang pada pukul 08.40 WIB, dan contraflow secara bertahap diperpanjang hingga KM 47. Seluruh jalur contraflow dari KM 47 hingga KM 65 dibuka penuh pada pukul 10.47 WIB. Kendaraan yang semula tertahan kini melintas dengan lancar.

“Kami bersyukur contraflow ini efektif mengurai kemacetan. Meski situasi sudah mencair, kami tetap mengantisipasi lonjakan kendaraan hingga siang hari. Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tambah Brigjen Pol Trunoyudo.

Korlantas Polri terus menggunakan sistem analisa data untuk memantau dinamika arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru. 

“Kecepatan penanganan dan mitigasi adalah kunci. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.

Dengan penanganan yang cepat dan terorganisir, Polri optimistis arus mudik Nataru 2024 dapat berjalan lancar.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita