24 C
id

Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Kinerja Polsek Simokerto, Bahas Renovasi dan Perhatian terhadap Anggota Sakit


SURABAYA || jatim.suarana.com -  Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, melakukan kunjungan ke Polsek Simokerto, Kamis (16/01/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kapolrestabes memberikan apresiasi atas kinerja Kapolsek Simokerto, Kompol Didik dan anggotanya yang selalu semangat dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kombes Pol Luthfie juga mengatakan beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian. Ia meminta agar Bagian Logistik memfasilitasi perbaikan bangunan Polsek yang mulai mengalami kerusakan. Selain itu, Dokkes Polrestabes Surabaya diminta untuk memberikan perhatian khusus kepada lima anggota Polsek Simokerto yang saat ini sedang sakit.

“Untuk kekurangan personel, hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh Kabag SDM. Terima kasih atas dedikasi dan semangat yang terus menyala dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolrestabes juga mengapresiasi berbagai renovasi yang telah dilakukan oleh Kompol Didik. Perbaikan mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari bagian depan Mako, ruang rapat utama (Rupatama), hingga tempat wudhu dan musala Polsek Simokerto.

Tak hanya itu, Polsek Simokerto juga menunjukkan komitmennya terhadap ketahanan pangan dengan menanam berbagai jenis sayuran dan buah-buahan di lingkungan Polsek. Program ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menjadi contoh positif bagi masyarakat sekitar.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, semangat, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Surabaya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita