24 C
id

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Double L dari Tiga Tersangka Pengedar


PONOROGO || jatim.suarana.com -  Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan Tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil Double L.

Dari tangan para pelaku, puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis pil Double L berhasil disita bersama sejumlah uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.  

Kasat Reskrim Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

"Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Deny, warga Desa Slahung, bersama Putut, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung," kata Iptu Mohammad Mustofa Sahid dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo pada Selasa (14/12/2024), 

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasatresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim ini ditemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada pelaku lainnya bernama Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo. 

"Dari tangan Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L, dengan total 31.350 butir," ungkap Iptu Mohammad Mustofa Sahid.  

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut," ujarnya.  

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Upaya tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkas Kapolres Ponorogo. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita