24 C
id

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Residivis Diamankan


PONOROGO || jatim.suarana.com - Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang melibatkan seorang residivis. 

Pelaku berinisial TOM (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, dan kwitansi penjualan.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, di sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban, yang memarkir sepeda motornya di dalam rumah dan meninggalkan kunci di dekat televisi, baru menyadari adanya pencurian keesokan paginya, Senin, 23 Desember 2024. 

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 600.000 dan sebuah ponsel.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang dan masuk melalui jendela. 

Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. 

"Sepeda motor curian kemudian ditinggalkan di sebuah showroom motor bekas di wilayah Jombang karena pelaku merasa ketakutan dan memilih melarikan diri,"kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/25).

Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui juga melakukan aksi pencurian lain di Dusun Ngijo, Desa Lembah, Babadan. 

Pada aksi tersebut, pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp 5 juta, dan sebuah ponsel.

Kapolres Ponorogo mengungkapkan keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ponorogo Polda Jatim dalam menindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi warga Ponorogo," tutup AKBP Andin. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita