24 C
id

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Religi Sambut Ramadhan, Bersihkan Sejumlah Masjid di Surabaya


SURABAYA | jatim.suarana.com - Tanjung perak - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama jajaran menggelar kegiatan Bakti Religi dengan membersihkan sejumlah masjid di wilayah hukumnya, pada Jumat (28/2/2025). 

Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian dan sinergi Polri dengan masyarakat dalam menjaga kebersihan tempat ibadah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, kegiatan Bakti Religi ini dilaksanakan secara serentak di lima lokasi masjid di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan personel kepolisian bersama masyarakat sekitar.

Adapun lokasi masjid yang menjadi sasaran aksi bersih-bersih yakni, Masjid Roudhatu Jannah di Jalan Johon 10, Surabaya, oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Masjid Tanwir di Kecamatan Asemrowo, oleh personel Polsek Asemrowo Surabaya dan Masjid Roudlotus Sholihin di Jalan Sidorame Baru, oleh personel Polsek Semampir Surabaya.

Kemudian Masjid Baitul Mustaqim di Jalan Nambangan 7, dan Masjid Wali songo Jalan Kedinding Lor GG Arbei 2 Kenjeran Surabaya oleh personel Polsek Kenjeran Surabaya dan Masjid Ar Rahmah di Jalan Stasiun Kota No. 2, oleh personel Polsek Pabean Cantikan Surabaya dan Masjid Al furqon alamat Jl.gadukan utara RT 11 RW 05 Surabaya oleh Polsek Krembangan

"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam menciptakan lingkungan bersih, nyaman, dan khusyuk bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujar Iptu Suroto.

Ia menambahkan, selain membersihkan area dalam masjid, personel juga membersihkan halaman, tempat wudhu, serta fasilitas ibadah lainnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat, serta tercipta lingkungan ibadah yang bersih dan nyaman untuk menyambut bulan penuh berkah. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita