24 C
id

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat Semeru 2025 di Masjid Cheng Hoo Pandaan


PASURUAN || jatim.suarana.com - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru 2025 di Masjid Cheng Hoo, Pandaan, Kamis (27/3).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H di wilayah hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Polres Pasuruan telah menyiapkan strategi pengamanan optimal demi kelancaran arus mudik dan keamanan masyarakat.

"Kami memastikan seluruh personel siap siaga, serta fasilitas di Pos Pelayanan sudah lengkap guna memberikan layanan terbaik bagi pemudik," kata AKBP Dani , Kamis (27/3).

Mantan Kapolres Sumenep itu mengatakan, sistem pemantauan arus lalu lintas juga telah disiapkan melalui Tactical Floor Game yang akan membantu pengendalian mobilitas kendaraan selama Lebaran.

Dalam kegiatan ini, Kapolda Jatim didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jatim serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan. 

Turut hadir Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak, Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta pejabat lainnya.

Kunjungan diawali dengan pengecekan langsung fasilitas Pos Pelayanan Ops Ketupat Semeru 2025. 

Selain itu, Kapolda Jatim juga menyerahkan parcel secara simbolis kepada anggota Pos Yan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama operasi berlangsung.

Kasat Lantas Polres Pasuruan turut memberikan paparan terkait skema pengaturan lalu lintas menggunakan Tactical Floor Game, yang bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan saat puncak arus mudik dan balik.

Kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah, pengisian buku tamu, serta foto bersama. Secara keseluruhan, kunjungan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita