24 C
id

Panen Jagung Tahap 4 : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terus Dukung Ketahanan Pangan


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Program ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuahkan hasil. Panen jagung tahap 4 dilaksanakan di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang berlokasi di belakang TPS Jalan Raya Kedung Cowek, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, pada Senin (17/3/2025).

Kegiatan panen jagung ini melibatkan anggota Polsek Kenjeran yang berkolaborasi dengan petani jagung dari Poktan Nandur Makmur. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriasranto SH MH, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Proses panen jagung tahap 4 ini diawali dengan petani yang memanen jagung, dibantu oleh anggota Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasil panen kemudian dikumpulkan, ditimbang, dan dijual langsung kepada warga masyarakat sekitar.

Jenis jagung yang ditanam dan dipanen adalah jagung manis, dengan luas lahan Pemkot yang dikelola sebesar 1 hektar. Penanaman dilakukan secara bergantian atau bertahap.

Kompol Yuyus Andriasranto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa kegiatan panen jagung ini merupakan wujud nyata dukungan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap program ketahanan pangan pemerintah, sekaligus upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan pangan guna mewujudkan Swasembada Pangan Indonesia, " katanya. 

Iptu Suroto menjelaskan, bahwa untuk panen jagung tahap 1 dan 2, hasilnya sebanyak 2.000 kilogram. Panen jagung tahap 3 menghasilkan 800 kilogram. Dan untuk panen jagung tahap 4 ini, hasilnya sebanyak 425 kilogram.

"Dengan demikian, total panen jagung dari program ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak hingga tahap 4 adalah sebanyak 3.025 kilogram. Meskipun demikian, masih ada sisa lahan jagung seluas 0,3 hektar yang belum dipanen, " paparnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita