24 C
id

Pastikan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jatim Cek Posyan dan Pospam di Malang Raya


MALANG RAYA || jatim.suarana.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si bersama pejabat utama (PJU) Polda Jatim, melakukan peninjauan kesiapan Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Pengamanan (Pospam) di Pasuruan dan Malang Raya, Kamis (27/3/2025) siang.

Pos yang didirikan oleh Polres jajaran Polda Jatim saat Operasi Ketupat Semeru 2025 tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran tahun 2025. 

Peninjauan dimulai dari Posyan di wilayah Polres Pasuruan yakni di Posyan Cheng Ho, Pandaan, Pasuruan. 

Di sini Kapolda Jatim melakukan pengecekan mulai dari ruang kesehatan, ruang laktasi, bermain anak, ruang ishoma, serta ruang CCTV.

Usai melakukan pengecekan di Posyan, Cheng Ho, Kapolda Jatim melanjutkan melakukan pengecekan di Posyan Stasiun Kota Malang Baru Polresta Malang, yang kemudian berlanjut ke Batu melakukan pengecekan di Pos Terpadu Batu Plaza (Batos) dan Pospam Karanglo Polres Malang.

 Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa kesiapan Posyan dan Pospam yang berada di Malang Raya sudah sangat siap menyambut Idul Fitri 1446 H.

”Setelah saya melakukan pengecekan Posyan dan Pospam di Malang Raya, semua sudah baik dan bagus, mulai dari kesiapan personel maupun fasilitas yang ada,” kata Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis (27/3/2025.

Kapolda Jatim menghimbau kepada masyarakat atau pemudik untuk dapat memanfaatkan Posyan dan Pospam yang telah disiapkan oleh Polri selama mudik lebaran. 

”Jika kondisi lelah silahkan pemudik kiranya bisa istirahat terlebih dahulu di Posyan dan Pospam yang telah disiapkan oleh jajaran kepolisian,” pungkasnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita