24 C
id

Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jatim Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025


SURABAYA || jatim.suarana.com - Untuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan  menggelar Operasi Ketupat Semeru 2025.

Operasi yang mengedepankan prinsip kemanusiaan untuk melindungi keselamatan pemudik maupun masyarakat di wilayah Jawa Timur ini akan berlangsung selama 13 hari.
 
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim, Komjen Pol. Imam Sugianto, dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (13/3/25).

“Polda Jatim dan jajaran berkomitmen untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,”kata Komjen Pol Imam Sugianto.

Guna mendukung Operasi Ketupat Semeru 2025 nanti, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan akan melibatkan personel gabungan dari Polda Jatim dan jajaranya bersama TNI dan instansi samping dari pemerintah daerah di masing - masing wilayah.

"Sebanyak 15.231 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait akan kita kerahkan guna memastikan kelancaran perjalanan masyarakat," kata Komjen Imam Sugianto.

Ia menjelaskan sebaran personel meliputi 9.200 anggota Polri, 1.404 personel TNI, serta 4.627 personel dari instansi lain. 

"Personel akan ditempatkan di 149 Pos Pengamanan, 41 Pos Pelayanan, serta 13 Pos Terpadu yang tersebar di berbagai titik strategis," tambah Komjen Imam Sugianto.

Sebelumnya, Polda Jatim juga telah melakukan mitigasi terkait kerawanan di beberapa titik.

Lokasi yang diidentifikasi sebagai titik rawan kemacetan antara lain Mengkreng, Kedung Mulyo, jalur wisata Malang-Batu, Magetan, Pasuruan, serta pintu masuk tol. 

"Petugas akan disiagakan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengantisipasi gangguan kamtibmas,"ujarnya.

Selain itu, rest area di sepanjang jalur tol juga menjadi fokus pengawasan guna mengantisipasi kecelakaan di titik-titik rawan.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita