24 C
id

Ramadan Berkah: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Takjil dan Edukasi Kamtibmas di Surabaya


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat sekitar Jalan Jakarta, Tanjung Perak, Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 17.00 WIB di Jembatan Petekan, Jalan Kalimas Baru, Surabaya.

Dalam kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K, KBO Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Adi Atmaja Mahardika, S.Tr.K, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Ario Senopati Joyonegoro, S.I.K. dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebanyak 200 paket takjil dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan "Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, sekaligus mengedukasi pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan."

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berkomitmen Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan

Dengan semangat "Perak Pasti Bisa," Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat melalui aksi sosial yang bermanfaat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung