24 C
id

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buka Bersama untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Rumah Harapan


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Satsamapta yang dipimpin oleh AKP Roni Faslah, S.H., M.A.P., melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di Yayasan Rumah Harapan Yatim Piatu, Jalan Perak Timur No. 180, Surabaya, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB ini diawali denganpemeriksaan kesehatan dipimpin oleh tim Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tim medis yang dipimpin oleh dr. Nur Wahid (Dokter Umum) dan drg. Dian Firdiana (Dokter Gigi) memberikan layanan kesehatan gratis kepada anak-anak yatim piatu yang membutuhkan.

AKP Roni Faslah menyampaikan, "Kami ingin berbagi kebahagiaan dan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yatim piatu. Kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat." kata AKP Roni, pada Jumat (14/03/25).

Acara diawali dengan persiapan di Mako Polres, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari AKP Roni Faslah serta perwakilan pengurus Yayasan Rumah Harapan, Ustadz Akhmad. Setelah pembagian takjil, santunan, dan paket sembako, acara dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama dan sholat Maghrib berjamaah.

Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak membagikan takjil, beras, air mineral, paket makanan bergizi seperti susu UHT, biskuit, madu, serta obat-obatan untuk mendukung kesehatan anak-anak di yayasan.

Menurut laporan evaluasi, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman dan tertib sesuai dengan rencana. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini, sehingga dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar AKP Roni Faslah.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi berkah di bulan Ramadan, tetapi juga memperkuat hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam mendukung kesejahteraan anak-anak yatim piatu.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung