24 C
id

Polres Tanjung Perak Bubarkan Balap Liar di Akses Suramadu, Puluhan Pemuda dan Kendaraan diamankan


SURABAYA
|| jatim.suarana.com - Tanjung perak - Aksi balap liar yang kerap terjadi menjelang waktu berbuka puasa di kawasan akses Suramadu, tepatnya di depan Terminal Kenjeran, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. 

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, S.H. dan Kapolsek Kenjeran melakukan razia pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB. 

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, S.H mengungkapkan dalam operasi tersebut, sebanyak 14 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan serta 15 orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.

"Dalam operasi ini, sebanyak 40 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 20 anggota Satlantas, 10 personel Polsek Kenjeran, dan 10 petugas Satpol PP. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan serta para pelaku, kini telah diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur AKP Imam.


AKP Imam mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar, terutama selama bulan Ramadan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

"Kegiatan seperti ini akan kita laksanakan tiap hari menjelang buka puasa dan sahur selama bulan Ramadan," ujarnya, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Untuk mengantisipasi lonjakan aksi balap liar selama bulan suci Ramadan, pihak kepolisian akan terus melakukan razia secara rutin. Patroli dan penindakan akan ditingkatkan, terutama di titik-titik yang sering dijadikan arena balap liar oleh para pemuda.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kegiatan mencurigakan atau aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita