24 C
id

Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun


KOTA MADIUN || jatim.suarana.com -  Anggota Pos Yan Pahlawan Aiptu Aris Susanto bersama anggota, Polres Madiun Kota,Polda Jatim berhasil menemukan Alfan Alfarizky, bocah tiga tahun yang dilaporkan hilang oleh ibunya.

Kejadian bermula pada Selasa malam (08/04/2025) pukul 20.30 WIB, saat anggota Pos Yan Pahlawan melaksanakan patroli jalan kaki di kawasan PRC.  

Polisi menerima laporan dari seorang ibu yang mengaku warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, tentang hilangnya anaknya di sebuah Plaza Kota Madiun.
 
Berkat kesigapan petugas, Alfan berhasil ditemukan di dalam keadaan selamat.  

Anak tersebut kemudian segera dipertemukan kembali dengan keluarganya.  

Kejadian ini menunjukkan pentingnya peran patroli dialogis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga.
 
"Kami bersyukur dan terimakasih kepada Pak Polisi yang sigap mencari hingga menemukan anak kami,"ujar Junika ibu dari anak yang sempat hilang tersebut.

Junika juga mengapresiasi layanan Polisi di pos pelayanan yang ada di Kota Madiun.

Sementara itu Kapospam Ipda Tri mengatakan dapat menemukan anak yang hilang tersebut merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara petugas Posyan Pahlawan Kota Madiun.

"Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara petugas dan kepedulian dalam menjaga keselamatan pengunjung," ujar Ipda Tri.
 
Kapospyan juga mengimbau pengunjung PSC untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa dapat dihindari.  
 
"Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama di tempat-tempat umum yang ramai," terangnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita