24 C
id

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif


SIDOARJO || jatim.suarana.com - Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Sidoarjo Polda Jatim,  membentuk Pengurus Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara.

Kegiatan yang terselenggara pada Kamis (17/4/2025) di Mako Polresta Sidoarjo ini, sebagai bentuk nyata sinergi antara Polri dan masyarakat.

Rangkaian kegiatan diikuti dengan antusias oleh para peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. 

Mereka menyatakan komitmennya untuk mendukung tugas-tugas Polri dalam pembinaan Kamtibmas serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. 

Para peserta juga siap menjadi mitra strategis Polri sebagai sumber informasi, guna mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Madya Wiraaji Kusuma menjelaskan, kegiatan ini turut mempererat hubungan yang harmonis antara masyarakat dan Polri. 

Tidak hanya membentuk kepengurusan, kegiatan ini juga memberikan edukasi tentang hukum dan pengetahuan dasar kepolisian, sehingga masyarakat semakin memahami peran penting mereka dalam menjaga keamanan di lingkungannya.

"Dengan terbentuknya Pokdarkamtibmas Bhayangkara di wilayah Kabupaten Sidoarjo, diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif," jelas Kompol Madya.

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menyambut baik terbentuknya kepengurusan ini.

"Kami berharap Pokdarkamtibmas dapat menjadi perpanjangan tangan Polri dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga Kamtibmas secara bersama-sama," pungkas Kompol Madya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung