24 C
id

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif


SIDOARJO || jatim.suarana.com - Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Sidoarjo Polda Jatim,  membentuk Pengurus Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara.

Kegiatan yang terselenggara pada Kamis (17/4/2025) di Mako Polresta Sidoarjo ini, sebagai bentuk nyata sinergi antara Polri dan masyarakat.

Rangkaian kegiatan diikuti dengan antusias oleh para peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. 

Mereka menyatakan komitmennya untuk mendukung tugas-tugas Polri dalam pembinaan Kamtibmas serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. 

Para peserta juga siap menjadi mitra strategis Polri sebagai sumber informasi, guna mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Madya Wiraaji Kusuma menjelaskan, kegiatan ini turut mempererat hubungan yang harmonis antara masyarakat dan Polri. 

Tidak hanya membentuk kepengurusan, kegiatan ini juga memberikan edukasi tentang hukum dan pengetahuan dasar kepolisian, sehingga masyarakat semakin memahami peran penting mereka dalam menjaga keamanan di lingkungannya.

"Dengan terbentuknya Pokdarkamtibmas Bhayangkara di wilayah Kabupaten Sidoarjo, diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif," jelas Kompol Madya.

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menyambut baik terbentuknya kepengurusan ini.

"Kami berharap Pokdarkamtibmas dapat menjadi perpanjangan tangan Polri dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga Kamtibmas secara bersama-sama," pungkas Kompol Madya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita