24 C
id

Pelaku Curanmor CA Diamankan Polsek Kenjeran Setelah Ketahuan Mencuri di Kedinding Lor Surabaya


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu ini. CA, 26, warga Dukuh Bulak Banteng Perintis, Surabaya, ditangkap usai mencuri sepeda motor di Kedinding Lor, Surabaya.

Tersangka ketahuan mencuri satu unit sepeda motor warna putih milik warga setempat. Tersangka berhasil diamankan Polsek Kenjeran. 

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan dalam aksinya, CA dibantu oleh seorang rekannya SL (DPO), yang bertugas menunggu di atas sepeda motor milik pelaku. 


"Sementara CA berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci motor korban menggunakan alat bantu berupa kunci magnet dan mata kunci berujung lancip," ujar Iptu Suroto. 

Tersangka CA ini beraksi di depan rumah korbannya di Jalan Kedinding Lor, Surabaya. Tersangka CA melihat motor korban. Ia kemudian mendekati dan menyiapkan satu buah mata kunci lancip dan pembuka magnet.

Saat merusak kunci kontak motor dan hendak membawa lari motor tersebut, ternyata korban tahu. Korban langsung lari dan meneriaki maling ke arah tersangka. Ia pun melarikan diri menuju ke temannya SL. Namun, massa yang berdatangan membuat SL melarikan diri. 

"CA akhirnya berhasil dikenang massa sementara SL temannya kabur. Kami tetapkan SL sebagai DPO," jelasnya. 

Saat dikenang ini, tersangka CA sempat dihajar massa. Polisi kemudian mengamankan tersangka di lokasi sebelum massa semakin tak terkendali. "Kami amankan tak lama setelah tersangka dikepung massa, karena ada anggota yang sedang patroli di lokasi," jelasnya. 

Ternyata tersangka sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di Bulak Banteng Suropati II dan Kalilom Lor, Surabaya. "Ini masih kami kembangkan lagi," ungkapnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung