24 C
id

Perkuat Sinergi Ulama dan Kepolisian, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Silaturahmi ke Yayasan Pondok Pesantren Miftachus Sunnah


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan tokoh agama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Yayasan Pondok Pesantren Miftachus Sunnah yang berlokasi di Jl. Kedung Tarukan No.100, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jumat (23/5/2025).

Kedatangan Kapolres disambut hangat oleh pengurus pondok pesantren, di antaranya Gus Mughits dan Ustadz Faisol. Suasana keakraban langsung terasa saat AKBP Wahyu tiba di pesantren yang dikenal sebagai pusat dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah di Surabaya tersebut.

Dalam kunjungannya, Kapolres melakukan pertemuan dengan KH. Miftachul Akhyar, ulama kharismatik yang saat ini menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pertemuan berlangsung selama kurang lebih 40 menit dalam suasana hangat dan penuh rasa hormat. Keduanya membahas pentingnya sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.

"Silaturahmi seperti ini penting untuk terus dirawat, karena ulama dan umara harus berjalan berdampingan dalam membina umat," ujar KH. Miftachul Akhyar.

AKBP Wahyu menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memperkuat komunikasi strategis dengan para tokoh agama serta menggali masukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres, termasuk Wakapolres Kompol Ari Bayuaji, dan Kasat Intelkam AKP Amir Mahmud, Kapolres beserta rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Kunjungan ini menjadi simbol komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemuka agama dalam merawat kerukunan serta membangun masyarakat yang damai dan bersatu.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung