24 C
id

Menyemarakkan HUT ke-80 RI, Kapolres Pasuruan Pasang Umbul-Umbul, Bendera, dan Hias Kendaraan Dinas


PASURUAN || jatim.suarana.com - Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Pasuruan bersama pejabat utama (PJU) Polres Pasuruan melaksanakan pemasangan umbul-umbul dan bendera Merah Putih di lingkungan Mapolres Pasuruan, Sabtu (10/8/2025).

Kegiatan ini dimulai sejak pagi dengan melibatkan seluruh pejabat utama dan anggota Polres Pasuruan. Pemasangan dilakukan di depan gedung utama Mapolres, area penjagaan, serta sejumlah titik strategis di lingkungan kantor.

Kapolres Pasuruan, AKBP Dani Jazuli, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan menyemarakkan peringatan kemerdekaan di tahun bersejarah ini.

“Pemasangan umbul-umbul dan bendera ini bukan hanya sekadar dekorasi, tetapi wujud penghormatan dan kecintaan kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami juga mengimbau seluruh anggota untuk ikut berpartisipasi menghiasi lingkungan kerja maupun rumah masing-masing,” ujarnya.

Selain pemasangan di area Mapolres, Kapolres Pasuruan juga memimpin penyematan bendera Merah Putih di seluruh kendaraan dinas operasional, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini bertujuan agar semangat kemerdekaan terasa tidak hanya di lingkungan kantor, tetapi juga saat personel bertugas di lapangan.

Kapolres berharap langkah ini dapat menginspirasi masyarakat Pasuruan untuk ikut memasang bendera di rumah, tempat usaha, maupun kendaraan pribadi. “Mari kita jadikan momentum HUT RI ke-80 ini sebagai pengingat untuk terus menjaga persatuan dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif,” pungkasnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung