24 C
id

Kompolnas Lakukan Monitoring di Polda Jatim, Bahas Rekam Jejak dan Penanganan Kasus Menonjol


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan monitoring dan evaluasi di Polda Jawa Timur. 

Kegiatan ini difokuskan pada dua agenda utama, yaitu penyusunan database rekam jejak Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polri, serta pemantauan penanganan kasus menonjol pasca demonstrasi yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Drs. Arief Wicaksono menekankan pentingnya penyusunan database rekam jejak Pamen dan Pati Polri di lingkungan Polda Jatim. 

Hal itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan manajemen SDM strategis, peningkatan akuntabilitas dan transparansi kepemimpinan, serta tuntutan reformasi birokrasi dan kepercayaan publik.

Ketua Harian Kompolnas menjelaskan database ini akan menjadi sarana pemetaan kepemimpinan, memuat hasil assessment, catatan personel, penilaian kinerja hingga rekam jejak media.

"Tujuannya untuk memantau, mengawasi, dan mendata calon pimpinan Polri masa depan,” terangnya, Selasa (16/9/25).

Selanjutnya Kompolnas menerima paparan dari Karoops, Dirreskrimum, dan Dirintelkam Polda Jatim mengenai penanganan sejumlah kasus menonjol pasca aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu. 

Paparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim guna memperdalam informasi terkait langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan kegiatan monitoring ini diharapkan semakin memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri.

"Selain itu juga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,"kata Kombes Pol Abast.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita