24 C
id

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Cooling System, Himbau Pelajar Jauhi Aksi Demo Anarkis yang Rugikan Masa Depan


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung Perak - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan apel pagi sekaligus memberikan himbauan kepada pelajar di sejumlah sekolah di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi yang kian marak terjadi beberapa pekan terakhir di Kota Surabaya.

Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, kegiatan apel tersebut dilaksanakan serentak pada Senin (15/9) di delapan titik sekolah yang berbeda. Dalam kegiatan tersebut, para Kapolsek dan perwira Polres hadir langsung menjadi Inspektur Upacara dan menyampaikan himbauan kepada para siswa dan guru.

“Upacara ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah pelajar, untuk memberikan arahan agar tidak mudah terprovokasi dengan ajakan yang tidak bertanggung jawab, baik melalui media sosial maupun ajakan langsung,” ujar IPTU Suroto.

Iptu Suroto menambahkan dalam langkah cooling system tersebut, para petugas mengajak para siswa untuk tetap fokus pada kegiatan belajar dan menjauh dari potensi keterlibatan dalam aksi-aksi unjuk rasa yang bisa merugikan masa depan mereka.

Petugas juga menghimbau kepada para guru dan kepala sekolah agar turut memberikan perhatian khusus kepada para siswanya, guna menghindari keterlibatan dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan peran mereka sebagai pelajar.

Kegiatan apel dan sosialisasi pun berjalan aman dan tertib, serta mendapat sambutan positif dari pihak sekolah.“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kami agar pelajar tetap berada dalam koridor yang benar. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga bersama,” pungkas IPTU Suroto.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita