24 C
id

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Jumat Curhat


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung Perak - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan Jumat Curhat di Balai RW 01 Kelurahan Nyamplungan untuk mempererat silaturahmi dan menyerap aspirasi warga terkait kamtibmas, Jumat, 23 Januari 2026.

Kegiatan berlangsung di Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, dan dihadiri jajaran pemangku kepentingan wilayah serta masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, Camat Pabean Cantikan Januar Rizal, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Zainuddin, Ketua LPMK Kelurahan Nyamplungan, jajaran Ketua RT dan RW, Kader Surabaya Hebat, serta warga.

Dalam sambutannya, Kompol Eko Adi Wibowo menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan membangun kerja sama yang solid demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami ingin terjalin kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian. Salah satu fokus utama saat ini adalah mengawasi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial yang kerap memicu kenakalan remaja,” ujarnya.

Senada dengan itu, AKP M. Zainuddin memberikan perhatian khusus terhadap isu kenakalan remaja yang dinilai semakin kompleks di era digital

“Pengawasan harus lebih sensitif. Benteng pertama adalah orang tua dan lingkungan rumah, kemudian didukung peran tokoh masyarakat, RT, dan RW untuk mencegah munculnya perilaku menyimpang,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialog terbuka, di mana warga menyampaikan keluhan serta saran terkait keamanan lingkungan.

Program Jumat Curhat diharapkan menjadi sarana komunikasi efektif sekaligus solusi cepat dalam menyelesaikan permasalahan kamtibmas di tingkat lingkungan.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung