24 C
id

Polsek Winongan Bersama Warga Gelar Bakti Sosial Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Desa Prodo


PASURUAN || jatim.suarana.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Winongan bersama pemerintah desa dan warga melaksanakan kegiatan bakti sosial membersihkan lumpur dan material tanah pascabanjir di jalan Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/1/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin, S.H., dengan melibatkan Wakapolsek Winongan Iptu A. Khunaefi, S.H., M.H., Kepala Desa Prodo beserta perangkat desa, anggota Polsek Winongan, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan akses jalan desa yang sempat tertutup lumpur akibat banjir.

Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin, S.H., mengatakan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian pascaterjadinya bencana alam.

“Bakti sosial ini kami lakukan bersama perangkat desa dan warga untuk membersihkan lumpur sisa banjir agar akses jalan desa bisa kembali digunakan masyarakat,” ujar AKP Nanang Abidin.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menghadapi dampak bencana alam.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajarannya dalam membantu masyarakat terdampak banjir.

“Saya mengapresiasi jajaran Polsek Winongan yang sigap dan hadir langsung membantu masyarakat pascabanjir sebagai wujud pelayanan Polri,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Jalan Desa Prodo yang sebelumnya tertutup lumpur kini kembali dapat dilalui sehingga aktivitas masyarakat berjalan normal.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung