24 C
id

Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Rambu di Jalur Black Spot


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Operasi Lilin Semeru 2024 menjadi perhatian kepolisian. Terutama Polres Pelabuhan Tanjung Perak, salah satunya dengan berupaya menekan angka kecelakaan di wilayahnya. Satlantas memasang peringatan di titik black spot di Jalan Tambak Langon, Surabaya. Spanduk besar ini bertuliskan imbauan agar mengurangi kecepatan saat melintas di jalan tersebut.

Penetapan titik black spot di wilayah Surabaya Utara ini bukan tanpa sebab, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melihat di Jalan Tambak Langon, Surabaya, ini sering terjadi kecelakaan. Tercatat selama 2024 ini, 13 kecelakaan terjadi di lokasi tersebut. "Black spot ini kami tetapkan di lokasi tersebut karena seringnya terjadi kecelakaan," ungkap Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji melalui Kasihumas di Iptu Suroto, Selasa (17/12/2024).

Kecelakaan di lokasi tersebut tak jarang menyebabkan fatalitas. Dari 13 kecelakaan sebanyak 6 korban meninggal di lokasi kejadian. Sementara sisanya mengalami luka ringan. Selain titik black spot ini, pihaknya juga mengantisipasi beberapa titik trouble spot.


Adapun jalan yang masuk kategori trouble spot adalah Jalan Margomulyo, Kalianak, Kedung Cowek, Perak Barat, dan Perak Timur, Surabaya. Lokasi ini sering mengalami kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk. "Kepadatan biasanya disebabkan volume kendaraan pada pagi dan sore hari. Ditambah, keluar masuknya truk ke depo atau pergudangan," tuturnya.

Untuk wilayah Perak Barat dan Timur, kepadatan biasanya terjadi saat bongkar muat kapal. Ini berdampak meningkatnya volume kendaraan besar seperti truk yang melintas di Jalan tersebut maupun saat antre di SPBU. "Kami antisipasi semua untuk memastikan Operasi Lilin Semeru 2024 berjalan aman dan lancar," terangnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita