Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jatim Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jatim Suarana.com
Search
Home JATIM Diduga Terstruktur dan Terorganisir Kerja Secara Sistematis, Petinggi SMA Kawung Surabaya Perdayai H.Mohammad Basori Bermodus Jual Tanah Kavling No.48 Dengan Luas 180M3
JATIM

Diduga Terstruktur dan Terorganisir Kerja Secara Sistematis, Petinggi SMA Kawung Surabaya Perdayai H.Mohammad Basori Bermodus Jual Tanah Kavling No.48 Dengan Luas 180M3

Jatim.suarana.com
Jatim.suarana.com
17 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA ||Jatim.suarana.com - Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim selaku kuasa hukum H.Mohammad Basori yakni warga Jl Pondok Jati Blok DE-21 Sidoarjo.

Menurut Surat Peringatan atau Somasi bernomor 002/KH-ASP/Som/1/2025, yang ditujukan kepada Ardhani Budi Pribadi, warga Jl Simo Margorejo Surabaya.

Dalam keterangan surat somasi yang tertuju Ardhani Budi Pribadi yakni selaku pemilik tanah kavling No.48 dengan luas seratus delapan puluh meter persegi (180 M2), sebagaimana telah diuraikan dalam surat induk Sertipikat Hak Milik 248, diarea lokasi Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Pasuruan - Jawa Timur ini, dahulu sekira pada tahun 1994  pernah dialihkan, diperjual belikan yang dituangkan didalam akta (otentik) kepada pihak lain yang kemudian di jual kepada saudara H. Mohammad Basori.

Ironis, tanah kavling No.48 dengan luas seratus delapan puluh meter persegi (180 M2) yang telah atau sudah di beli saudara H. Mohammad Basori dengan kesepakatan harga Rp 150.000.000 ini, sudah berpindah tangan ke orang lain.

Menurut keterangan kuasa hukum yakni Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim mengatakan, Jumat (17/01/2025), untuk tanah, kavling No.48 dengan luas seratus delapan puluh meter persegi (180 M2) seharusnya adalah hak milik klien kami (H.Mohammad Basori)," katanya.

Masih kata Ahkmad Soleh, SH.,M.hum, tanah kavling No.48 yang sudah di beli oleh klien kami ini ternyata diperjual belikan atau dialihkan oleh saudara Ardani Budi Pribadi kepada pihak lain yaitu saudara Soebandri Santoso, kemudian dialihkan kepada pihak bayu hery wibowo tanpa sepengetahuan klien kami.

"Usut punyak usut ternyata tanah kavling No.48 yang sudah dibeli tersebut saat ini telah mengalami permasalahan dalam perkara gugatan di Pengadilan Negri (PN) Bangil, Nomor : 64/Pdt.G/2024/PN.Bil. dengan Pengugat Sdr.Soebandri santoso dan saudara Bayu Hery Wibowo sebagai Tergugat, dan Notaris/PPAT Hermanto, SH, sebagai Turut Tergugat" ucapnya.

Atas tidakan yang dilakukan saudara Ardhani Budi Pribadi, warga Jl Simo Margorejo Surabaya, sambung kuasa hukum H.Mohammad Basori, sudah melakukan dugaan tindak pidana melawan hukum.

"Dan Kami selaku kuasa hukum, apabila saudara Ardhani Budi Pribadi telah dengan sengaja  diduga melakukan perbuatan penipuan, memanipulasi keadaan atau dapat dikategorikan menggunakan surat dalam keadaan palsu seolah-olah belum pernah dialihkan, diperjual belikan, namun faktanya telah dialihkan, dugaan  memalsukan surat dalam KUHP Bisa di jerat berlapis dengan pasal 263 KUHP, yang berbunyi "pelaku memperoleh hak atas tanah dengan menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun", atau Pasal 266 KUHP, pelaku yang menggunakan, memberikan, membuat atau menyuruh membuat keterangan palsu didalam akta dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun, dan atau Pasal 264 KUHP yang memalsukan dokumen, seperti dengan sengaja membuat keadaan palsu dihadapan pejabat yang berwenang didalam surat otentik, dapat dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun," tegasnya.

Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim selaku kuasa hukum H.Mohammad Basori, saya ditanyak wartawan terkait saudara yang di somasi (Ardhani Budi Pribadi) dengan pertayaan "apakah Ardhani bisa dikategorikan atau dapat dibilang mafia tanah".

Kuasa hukum dari H.Mohammad Basori menjawab,"Jikalau itu bliau (Ardhani Budi Pribadi) terbukti terlibat kejahatan Mafia Tanah dalam kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis, maka bisa juga dapat dikenai Undang-Undang TPPU dengan hukuman berat lainnya, seperti halnya penyitaan asset dan hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutup Ahkmad Soleh, SH.,M.hum.

Untuk pemberitaan berimbang awak media mencoba mengkonfirmasi saudara Ardhani Budi Pribadi selaku yang disomasi dilakukan oleh Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim selaku kuasa hukum H.Mohammad Basori yakni warga Jl Pondok Jati Blok DE-21 Sidoarjo, atas dugaan yang berprikaku melawan hukum (Ardhani Budi Pribadi) diarea lokasi dimana bliau berada (SMA/SMK Kawung Surabaya). Namun sayangnya bliau (Ardhani Budi Pribadi) tidak di tempat.

Setelah itu Awak media di arahkan menemui Ketua Pengurus Yayasan Harapan Santosa yakni Soebandi Santosa, SE. Saat dikonfirmasi terkait hal surat somasi atas nama Ardhani Budi Pribadi mengatakan, Jumat (17/01/2026), bahwa tidak ada jual beli tanah yang dilakukan saudara Ardhani Budi Pribadi," tegas Santosa.

Masih kata Soebandi Santosa, tidak pernah ada jual beli tanah di alamtkan atau yang terterah surat somoasi, dan perlu di ketahui terkait sertfikat di jamin masih ada atau ditangan saya (Soebandi Santosa)," tegas Ketua Yayasan di hadapan awak media. 

(Ihwan)
Via JATIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polres Ngawi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Jatim.suarana.com- 31.5.25 0
Polres Ngawi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
NGAWI ||  jatim.suarana.com - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi. &qu…

Most Popular

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

28.5.25
Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

27.5.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025

29.5.25

Recent Comments

Editor Post

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

17.12.24
Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

5.1.25
Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

16.12.24

Popular Post

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

28.5.25
Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

27.5.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025

29.5.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jatim Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jatim menyajikan berita Jawa Timur terkini yang tajam, cepat, dan terpercaya. Ikuti info politik, hukum, budaya, dan peristiwa penting dari seluruh wilayah Jatim.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jatim Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap